Gerakan Pramuka adalah wadah kegiatan
kepemudaan di Indonesia yang bertujuan untuk membentuk kader-kader pembangunan
yang berjiwa Pancasila. Pramuka adalah kawah candradimuka untuk membentuk
karakter pemuda bangsa yang kuat. Menurut Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961
tentang Gerakan Pramuka, Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya badan di wilayah
NKRI yang diperbolehkan menyelenggarakan kepramukaan bagi anak dan pemuda
Indonesia; organisasi lain yang menyerupai, yang sama, dan sama sifatnya dengan
Gerakan Pramuka dilarang adanya.
Menurut Keputusan
Presiden No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka dijelasakan bahwa anak-anak
dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk mendjadi manusia dan warga-negara
Republik Indonesia jang berkepribadian dan berwatak luhur, jang tjerdas,
tjakap, tangkas, trampil dan radjin, jang sehat djasmaniah dan rochaniah, jang
ber-Pantja-Sila dan setia-patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
jang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan Manusia-Sosialis- Indonesia,
sehingga dengan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia mendjadi kader
pembangun jang tjakap dan bersemangat bagi penjelenggaraan Amanat Penderitaan
Rakjat. Pendidikan untuk mentjapai maksud dan tudjuan tersebut diatas itu harus
dilakukan dalam lingkungan anak-anak dan pemuda disamping pendidikan
dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah, dan harus
diselenggarakan dengan djalan kepanduan jang disesuaikan dengan pertumbuhan
Bangsa dan masjarakat Indonesia dewasa ini.
Gerakan Pramuka lahir sebagai sebuah keputusan
politik, hal mana didahului dengan keputusan politik MPRS tahun 1960 yang
berupaya membersihkan sisa-sisa paham Baden Powell pada organisasi kepanduan.
Penamaan Pramuka pun lebih berbau politis karena pada saat itu di sebagian negara
komunis menyelenggarakan pendidikan kepanduan dengan nama pionir, dan pramuka
dipandang sebagai padanan kata dari pioner dibandingkan pandu. Pramuka
diartikan sebagai selalu dimuka (pioner). Sedangkan pandu sendiri
merupakan terjemahan dari scout yang merupakan gagasan dari Baden Powell
dan diartikan sebagai orang yang senantiasa memandu atau menolong. Karena
keputusan politik itulah maka organisasi ini sekarang lebih dikenal dengan
pramuka daripada pandu. Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Ketua Kwartir
Nasional pertama yang kemudian menerjemahkan pramuka sebagai praja muda karana
dipandang sebagai upaya untuk mengeliminir istilah pramuka dari padanan kata pioner
yang lebih berbau komunis pada saat itu. Konon terbitnya Keputusan Presiden
nomor 238 Tahun 1961 juga penuh dengan pergulatan politik, bahkan dokumen ini
tidak ditandatangani oleh Soekarno namun oleh Pejabat Presiden Ir. H. Djuanda
pada tanggal 20 Mei 1961. Pada saat itu Presiden Soekarno sedang melawat ke
luar negeri, pertanyaan yang mengemuka adalah mengapa tidak menunggu Presiden
pulang ke tanah air dan segenting itukah penandatanganan penyatuan puluhan
organisasi kepanduan ke dalam Gerakan Pramuka sehingga tanpa harus menunggu
kepulangan Soekarno? Pertanyaan yang sampai sekarang belum dijelaskan kepada
publik secara gamblang. Konon versi keputusan presiden yang akhirnya
diterbitkan berbeda dengan draf yang masuk ke staf kepresidenan. Adalah H.
Mutahar yang memberikan informasi adanya draf yang berbeda itu kepada Sri
Sultan dan akhirnya mendesak Pejabat Presiden untuk segera menandatangani
Keputusan Presiden 238 tahun 1961 sebagaimana kita kenal sekarang ini. Namun
demikian pada tanggal 14 Agustus 1961 toh akhirnya Presiden Soekarno
menyerahkan panji-panji Gerakan Pramuka kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX
sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang pertama. Tanggal itulah
yang kemudian diperingati menjadi Hari Pramuka. Jika pada awalnya terdapat
keputusan politik untuk membersihkan sisa-sisa paham Baden Powell, maka tugas
yang diemban Sri Sultan adalah membersihkan pengaruh komunis pada tubuh Gerakan
Pramuka. Karena pada proses awal pembentukannya Gerakan Pramuka dipandang
sebagai organisasi yang potensial bagi komunis untuk mengembangkan sayapnya.
Pergulatan politik itulah yang akhirnya membawa Gerakan Pramuka masuk di
sekolah pada awal masa orde baru. Dikhawatirkan akan ditunggangi oleh eks-PKI,
maka Gerakan Pramuka dititipkan di sekolah. Sehingga bermunculan Gugusdepan
yang berpangkalan di sekolah sebagaimana kita kenal sekarang ini. Dan ini
akhirnya menjadi gerakan yang sifatnya masif bahkan siswa diwajibkan mengikuti
kegiatan kepramukaan atau minimal menggunakan seragam pramuka pada hari
tertentu di sekolah (Fauzi EP, 2011: 12).
Menurut R. Darmanto Djojodibroto, pada 7 Agustus 1963 Presiden Soekarno
menyatakan dalam pidatonya yang berjudul Panca Guna Pramuka :
Gerakan Pramuka adalah gerakan yang baru, organisasi baru,
yang disyahkan dengan Surat Keputusan Presiden No.238 Tahun 1961 dengan tujuan,
corak, tugas, fungsi dan bekerja yang baru. Bukan merupakan lanjutan dari salah
satu organisasi kepanduan yang ada sebelum Gerakan Pramuka. Merupakan gerakan
yang mengembangkan kepribadian nasional bukan sekali-kali merupakan jiplakan
dari luar negeri.
Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961
tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan
Nasional Indonesia (Lembikanas, 2001: 8).
Lambang Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo
Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai
Pegawai Tinggi Departemen Pertanian. Lambang Gerakan Pramuka digunakan sejak
tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji-panji Gerakan Pramuka yang dianugrahkan
kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik Indonesia. Lambang Gerakan
Pramuka berupa Gambar silhouette Tunas Kelapa sesuai dengan SK Kwartir Nasional
No.6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum dan
Perundang-undangan Departemen Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal
22 Oktober 1983, dan nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent
Gambar Tunas Kelapa dilingkari Padi dan Kapas, serta No.176517 tanggal 22
Oktober 1983 tentang Hak Patent tulisan Pramuka (Lembikanas, 2001: 128).
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia
No. 118 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Pandji Kepada Gerakan Pendidikan
Kepanduan Pradja Muda Karana bahwa Gerakan pendidikan kepanduan nasional
Indonesia sedjak mulai diadakan dan selama masa perkembangannja sampai sekarang
ini, telah senantiasa turut serta dalam usaha pendidikan nasional Indonesia
yang bertudjuan menggalang dan menegakkan Bangsa Indonesia dan Negara Republik
Indonesia, dengan hasil jang bermanfaat bagi pendjajaan Bangsa dan Negara;
dengan demikian gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia dapat
diharapkan akan kesanggupannja dan kemampuannja dalam menunaikan tugasnja untuk
turut-serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, disamping pendidikan
dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah. Gerakan
Pramuka seperti yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 adalah penjempurnaan daripada
usaha gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia, jang sekarang turut-serta menjelenggarakan
pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto Politik jang telah
menjadi Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, disamping pendidikan
dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah , demi
kepentingan Bangsa Indonesia dan Nrgara Kesatuan Republik Indonesia. Berhubung
dengan hal-hal tersebut diatas, tjukuplah alasan untuk memberikan tanda
kehormatan kepada Gerakan Pramuka, berupa Panji jang merupakan lambang
perjoangan dalam pendjajaan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, untuk masa jang akan datang.
1.2. Pendidikan
Karakter dalam Pendidikan Gerakan Pramuka Indonesia
Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
dimuat pada Harian Surya 5 Desember 2011 halaman 3, Sasaran pendidikan bukan
hanya kecerdasan, ilmu dan pengetahuan, tetapi juga moral, budi pekerti, watak,
nilai, perilaku, mental, dan kepribadian yang tangguh, unggul dan mulia, inilah
karakter.
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan
pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup
Pramuka (UU RI Nomor 12 Tahun 2010 Bab III Pasal 5). Pendidikan kepramukaan
merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk
mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisik (Genderang, 2011: 27).
Sifat-sifat dalam Pramuka tercermin dalam Tri
Satya dan Dasa Dharma. Dalam lagu Satya Dharma Pramuka yang berbunyi, “Kami
Pramuka Indonesia, manusia Pancasila, Satyaku kudharmakan, Dharmaku ku
baktikan, agar jaya Indonesia, Indonesia Tanah Airku, kami jadi pandumu”.
Apabila kita kaji, terdapat berbagai persamaan dengan lagu kebangsaan Indonesia
yaitu Indonesia Raya. Pramuka yang bertanah air Indonesia yang juga menjadi
Pandu Ibu Pertiwi untuk menjadikan Indonesia Jaya dengan mengamalkan Pancasila
melalui Tri Satya dan Dasa Dharma. Kode kehormatan Pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral Pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode
kehormatan Pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka (UU RI Nomor 12
Tahun 2010 Bab III Pasal 6).
Dalam Tri Satya yang berbunyi, “Demi
kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat, menepati Dasa
Dharma”. Dapat kita kaji bahwa seorang Pramuka yang demi menjaga kehormatannya
dia berjanji dan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban terhadap Tuhan,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila merupakan janji
seorang Pramuka yang bersifat religi yang juga memiliki jiwa nasionalisme yang
berwawasan kebangsaan, karena manusia secara fitrahnya adalah diciptakan untuk
beribadah kepada Tuhan (hubungan dengan Tuhan), dan dalam kehidupan kenegaraan
juga wajib menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara serta dalam
bernegara Indonesia memiliki ideologi, yaitu Pancasila yang juga dalam Dasa
Dharma terdapat nilai-nilai Pancasila. Menolong sesama hidup dan ikut serta
membangun masyarakat merupakan hubungan Pramuka yang bermasyarakat yang
merupakan bagian yang “seharusnya” tidak dapat dilepaskan dari masyarakat,
dalam hal ini ditanamkan jiwa sosial dalam diri seorang Pramuka. Menepati Dasa
Dharma yang terdiri dari sepuluh butir perbuatan baik dalam kehidupan
sehari-hari merupakan sifat yang harus dimiliki oleh seorang Pramuka yang Taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; cinta alam dan kasih sayang sesama manusia, patriot
yang sopan dan kesatria; patuh dan suka bermusyawarah; rela menolong dan tabah;
rajin, terampil dan gembira; hemat, cermat, dan bersahaja; disiplin, berani,
dan setia; bertanggungjawab dan dapat dipercaya; suci dalam pikiran, perkataan,
dan perbuatan. Berbagai aspek positif terdapat dalam Dasa Dharma yang merupakan
pedoman perbuatan yang baik dari seorang Pramuka yang membentuk watak yang
baik.
Apabila kita bandingkan dengan pendidikan
berkarakter menurut Suyanto dalam Akhmad Muhaimin Azzet (2011: 29), setidaknya
ada sembilan pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal
sebagai berikut:
1. Cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya,
2. Kemandirian dan tanggung jawab,
3. Kejujuran/amanah,
4. Hormat dan santun,
5. Dermawan, suka menolong, dan kerja sama,
6. Percaya diri dan pekerja keras,
7. Kepemimpinan dan keadilan,
8. Baik dan rendah hati,
9. Toleransi, kedamaian, dan kesatuan.
Tri Satya dan Dasa Dharma ternyata hampir sama
dengan sembilan pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal
tersebut, dan kemungkinan malah lebih dari itu. Jadi dapat kita simpulkan bahwa
dalam Pramuka sejak awal telah menanamkan pendidikan berkarakter. Namun,
baru-baru ini saja pendidikan berkarakter digembar-gemborkan, padahal dalam
pelaksaaan Pendidikan Kepramukaan, pendidikan berkarakter telah ditanamkan,
tidak hanya baru-baru ini saja dengan adanya revitalisasi pendidikan
berkarakter.
Diberitakan dalam Kompas.com (14 Agustus 20011)
Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, Pramuka dapat
memegang peranan penting dalam menerapkan nilai-nilai pendidikan karakter
kepada generasi yang akan datang. Untuk itu, ia mendorong agar semangat Pramuka
ini dapat kembali bangkit seperti beberapa tahun yang lalu. "Pramuka
adalah bagian terbesar dalam penerapan pendidikan karakter. Karena nilai-nilai
yang kita cari sudah terpenuhi semua. Seperti kejujuran, pengorbanan, empati,
kecintaan pada alam, tidak ada korupsi dan sebagainya," kata Fasli, Jumat
(12/8/2011) sore, di Jakarta.
Dalam pendidikan Pramuka mulai dari Siaga
sampai Pandega selalu ditanamkan wawasan kebangsaan. Dalam hal ini jelas pada
syarat kecakapan umum yang syarat akan wawasan kebangsaan. Misalnya saja
tentang mengetahui sejarah dan arti kiasan dari bendera Kebangsaan Indonesia, yaitu
Bendera Merah Putih; dapat menyanyikan lagu Indonesia Raya; mengetahui sejarah
dan arti lambang Negara Indonesia, mengetahui sejarah Sumpah Pemuda; dan lain
sebagainya yang merupakan inti dari pendidikan wawasan kebangsaan dalam
Pendidikan Pramuka. Selain itu, dalam seragam Pramuka sendiri dapat terlihat
sekali nasionalisme Gerakan Pramuka. Apabila di Pandu-pandu luar negeri atau
internasional, seragam hanya sebagai identitas penanda dan memakai scraf yang dianggap sebagai aksesoris
biasa. Namun beda halnya dengan Pramuka Indonesia yang seragam, lambang, dan
lain sebagainya memiliki makna wawasan kebangsaan tersendiri. Misalnya saja
setangan leher dan atau pita leher yang selalu dipakai, bukan dianggap sebagai scraf melainkan perlambang bendera Merah
Putih, sehingga sangat dihargai.
Dijelaskan dalam pembukaan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka Tahun 2009:
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam
negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab
merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan
para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan
merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat
Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan
karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa gerakan kepanduan nasional
yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan
perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil
yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan
para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan
adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan
dan mandegani Negara Kesatuan
Republik Indonesia selama-lamanya.
Dari pembukaan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
tersebut dapat kita ketahui bahwa nama dari golongan Pramuka sendiri diambil
atau merupakan kiasan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pramuka Indonesia
sendiri lebih mengedepankan pendidikan berkarakter yang berwawasan kebangsaan
guna menanamkan rasa nasionalisme terhadap NKRI melalui pendidikan non-formal.
“Pramuka
sebagai Pandu Ibu Pertiwi harus berdiri di barisan paling depan untuk
mengawalnya. Paham-paham radikalisme maupun terorisme tidak boleh kita biarkan
mengancam kedamaian dan keberadaan NKRI”, ujar Boediono. Itu adalah warisan
yang tak ternilai harganya. Tugas generasi sekarang dan generasi-generasi
mendatang adalah merawatnya dan makin memantapkannya. Ancaman pada eksistensi
dan kesatuan negeri ini tak akan pernah berhenti mengintai. Pramuka sebagai
Pandu Ibu Pertiwi harus berdiri pada barisan paling depan untuk mengawalnya,
ujar Boediono menyampaikannya dengan berapi-api (Warta Kwarnas, 2011).
1.3. Perkembangan
Pendidikan Pramuka Indonesia pada masa kini
Dalam sejarahnya, Pramuka menjadi salah satu
ajang dan kekuatan non-formal yang mampu bertahan dalam segala cuaca politik
dan ekonomi sehingga keberadaannya harus diperhitungkan sebagai institusi
strategis yang dimiliki bangsa Indonesia. Institusi strategis yang dimaksud
adalah sebagai salah satu benteng penting dalam menjaga nilai-nilai kepribadian
bangsa Indonesia (Alfitra Salamm, 2011: 1).
Menurut Fasli[1][1], untuk menarik
perhatian, sudah saatnya Pramuka mempunyai menu dan variasi baru dalam setiap
program-programnya. Jika pada saat yang lalu Pramuka begitu digandrungi karena
menjadi satu-satunya wadah bagi para pelajar yang gemar dan ingin melakukan
kegiatan "outdoor".Tidak demikian halnya dengan saat ini, di mana
banyak bertumbuhan "provider" baru yang menyajikan kegiatan dalam
program-program Pramuka dengan lebih segar dan lebih canggih. "Menu yang
lama mungkin tidak pas lagi, maka Pramuka harus lebih bervariasi. Seperti
outbound, dulu Pramuka adalah wadah satu-satunya, tapi sekarang
tidak," ujarnya (Kompas.com).
Keberpihakan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono terhadap masa depan Gerakan Pramuka dengan mencanangkan
revitalisasi Gerakan Pramuka, tentu saja menjadi angin segar bagi mereka yang
cukup lama bergelut di dunia Pramuka. Dan merasa sayang bila kegiatan positif
ini sedikit demi sedikit kurang diminati oleh generasi selanjutnya. Semangat
revitalisasi Pramuka yang dicanangkan Presiden SBY ini tentu saja merupakan
sebuah realisasi untuk menjadikan Gerakan Pramuka sebagai satu wadah pembinaan
generasi muda. “Revitalisasi Gerakan Pramuka ini juga akan dijadikan sebagai
salah satu bagian dari revitalisasi pendidikan nasional. Oleh karena itu payung
hukum Gerakan Pramuka yang selama ini berdasarkan keputusan presiden, akan
ditingkatkan menjadi undang undang,” (Gemari, 2006: 26).
Menurut Bey Machmuddin (2010) terdapat 7 (tujuh) strategi revitalisasi gerakan
Pramuka, yaitu (1) memperkuat peran gugus depan dengan meningkatkan kualitas
dan kuantitas pembina/pelatih serta bantuan peralatan di setiap Gugus Depan
SD/MI dan SMP/MTs; (2) meningkatkan bentuk, wahana, dan media kegiatan
Kepramukaan yang menarik, penyediaan modul-modul kegiatan yang sesuai dengan
kebutuhan dan minat anak muda masa kini; (3) Rebranding pramuka
: Meningkatkan peran komunikasi publik melalui berbagai media; menampilkan
wajah yang lebih Muda dan segar; tampilan seragam pramuka yang lebih menarik;
(4) Pelibatan orang tua murid, komunitas, masyarakat luas, tokoh-tokoh
masyarakat dalam kegiatan pramuka terutama di gugusdepan maupun di setiap
jenjang kwartir; (5) Memperkuat organisasi gerakan pramuka mulai dari kwarnas,
kwarda, sampai kwaran; (6) Menata dan mengoptimalkan Penggunaan aset,
fasilitas, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh gerakan pramuka; (7)
Meningkatkan koordinasi dan Sinergi, lintas pemangku kepentingan di pusat dan
daerah.
-
Perkuat Gerakan
Pramuka sebagai wadah pembentukan karakter Bangsa,
-
Raih
keberhasilan melalui kerja keras secara cerdas dan ikhlas,
-
Ajak kaum muda
meningkatkan semangat Bela Negara,
-
Mantapkan tekad
kaum muda sebagai patriot pembangunan,
-
Utamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya,
-
Kokohkan
persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia,
-
Amalkan Satya
dan Darma Pramuka.
Pada
tahun 2010 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka yang disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010 oleh Presiden Republik Indonesia Dr. Susilo
Bambang Yudhoyono.
Dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
dijelaskan bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri
serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap
warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat; bahwa pengembangan
potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka. Gerakan pramuka
selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam
pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan
kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global. Peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka.
Dengan mengikuti perkembangan zaman, diharapkan
Gerakan Pramuka mampu membawa perubahan dan dapat mengembangkan kegiatan secara
meluas, serta menjadi kuat dan memperoleh tanggapan luas dari masyarakat.
Dengan demikian, kita sebagai generasi Pramuka masa kini harus lebih kreatif
dalam berkegiatan kepramukaan. Tidak hanya sempit pemikiran tentang apa yang
dahulu Pramuka lakukan, namun lebih mengembangkan kegiatan yang bersifat
kreatif, inovatif yang dapat menjadi daya tarik bagi generasi muda. Sehingga
Gerakan Pramuka dapat menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga
nilai-nilai kepribadian Indonesia.
Seperti yang dikatakan Bung Karno ketika
penyerahan Panji Gerakan Pramuka, “Berusahalah sehebat-sebatnya untuk
mengembangkan dan meluaskan Gerakan kita, sampai pada suatu ketika, setiap anak
dan pemuda serta pemudi kita, baik yang mahasiswa di kota maupun yang
penggembala kerbau di desa, dengan rasa bangga dan terhormat dapat menyatakan
Aku Pramuka Indonesia"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar